Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Seorang TikToker bernama
Fikri Murthada (28) diduga melakukan penistaan agama Kristen dengan menyebut
agar tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa
S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menangkap Fikri pada Sabtu (21/10). Fikri
ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.
“Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani
pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu,” ungkap Kasat Reskrim
Polrestabes Medan.
Kejadian tersebut berawal saat Fikri Murthada, warga Jalan
Pengabdian Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli
Serdang, Sumut mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_.
Dalam video itu, ia menyinggung soal tiang salib yang disembah
oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Ia pun meminta agar
tiang salib yang digunakan dikembalikan ke PLN.
“Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung
bagi agama Katolik kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih
menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan
nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke,”
ungkapnya dalam video yang beredar.
Kemudian, pria itu juga menyebut akan mengunjungi gereja
dengan memutar lagu Shaun the sheep.
“Aku nanti kalau ada kesempatan mengunjungi gereja
kubawa bluetooth speaker lah. Nanti ku hidupkan nanti lagu itu pas masuk gereja
eh Shaun the sheep, Shaun the sheep. Kenapa kau putar lagu Shaun the sheep di
gereja. Kalian kan domba,” tambahnya dalam video TikTok.
Video itu pun viral di media sosial. Banyak pihak yang
mengecam pernyataan Fikri tersebut. Polrestabes Medan lantas menetapkan dan
menangkap yang bersangkutan.