“Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurut Kapolres, tiga remaja tersebut ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung, pada 23 September 2021. Hasil dari pemeriksaan, ketiganya sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung yang dijadikan sebagai tempat pengolahan.
“Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” terang Kapolres.
Tiga tersangka tersebut memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pasalnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres.
Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yakni 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain.
“Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” pungkas Kapolres.