Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polres Jakarta
Selatan menangkap tiga pelaku pengeroyokan seorang personel Bintara Pembina
Desa (Babinsa) TNI di daerah Pesanggrahan. Ia mengatakan bahwa tiga orang yang
ditangkap, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang.
“Korban adalah Alif Edison dari Babinsa Kodim
Jakarta Selatan. Yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah
tersebut,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim)
Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikutip dari Antara, Senin
(16/10/23).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku
berpapasan di jalan. Tanpa sengaja, korban hampir menabrak salah satu pelaku
bernama Martin.
“Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan
dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran
mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban,” ujarnya.
Pelaku kemudian membawa dua temannya, yakni FAB atau Vadel
Badjideh dan BMB atau Bintang untuk mengeroyok korban. Korban saat itu mencoba
menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, para pelaku tidak memedulikannya
dan tetap menghakimi korban hingga babak belur.
“Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan ‘enggak
usah bawa-bawa tentara’ padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa
‘saya ini Babinsa di sini’. Ini yang kami sangat sayangkan” ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.