Bid TIK Polda Kepri – Sukabumi. Terkait tewasnya
peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Polisi pun menetapkan Kepala Sekolahnya
sebagai tersangka. Polisi menetapkan tersangka merujuk pada pedoman
Permendikbud Nomor 18.
“Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik,
berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan
lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4,”
jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/23).
“Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di
pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin
secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,”
sambung Kapolres.
Berdasarkan dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18
tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.
“Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar
perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang
merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP,”
jelasnya lebih lanjut.
“Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai
dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka,”
tambahnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka K tidak membuat
susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaan
potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan
dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa
baru.
“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi
kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang
tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya K tidak memberikan arahan
kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan
pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK,” tutup Kapolres.