Tersangka Penganiayaan di Jalan Tol Beli Airsoftgun dan Pelat Palsu

tersangka penganiayaan di jalan tol beli airsoftgun dan pelat palsu 57817

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polda Metro
Jaya menangkap pelaku penodongan pistol terhadap pengemudi taksi online di
pintu Tol Tomang, Jakarta Barat, berinisial DY (26). Penangkapan dilakukan di
Apartemen M. Town Residence, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu
Andiko, menjelaskan bahwa tersangka mengaku tidak terima disalip mobilnya oleh
korban.

 

Kabid Humas mengungkapkan, untuk senjata yang digunakan
pelaku adalah airsoftgan. Tersangka pun mengaku, mendapatkan senjata itu dari
seseorang berinisial E pada April 2023 dengan harga Rp3.500.000.

“Jadi pelat yang digunakan juga didapat dari E ini, baru
dipakai dua bulan dan sebelumnya digunakan di mobil Innova hitam sejak Agustus
2022 dan masih kita dalami (siapa E),” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers
di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/23).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara, Pasal 335 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya
20 tahun penjara.