Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes pada Pernikahan Putri Ketua FPI akan Ditentukan setelah Gelar Perkara

tersangka kasus pelanggaran prokes pada pernikahan putri ketua fpi akan ditentukan setelah gelar perkara 32680
Bid TIK Polda Kepri Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Pihaknya siap melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kasus kerumunan acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” jelas Kombes Pol. Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/20).

Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yaitu ada atau tidak unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.

“Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan, setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti,” tutur Kombes Pol. Tubagus.

Kombes Pol. Tubagus juga mengatakan, saat ini untuk kasus tersebut masih awal atau masih dalam penyelidikan.

“Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya itu tahapan daripada penyidikan ya,” tutup Kombes Pol Tubagus. .