Polisi menyebut olah TKP itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video tersebut ada di sana.
“Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (09/01/21).
Kombes Pol. Yusri juga menyebutkan Gisella tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor. Selain Gisella, D juga haruskan untuk wajib lapor.
“Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor,” jelas Kombes Pol. Yusri.
Untuk diketahui Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial D, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan D sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Gisel dan D pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE . (ng//.