Bid TIK Polda Kepri – Sumbar. Kepolisian Daerah Sumatera Barat, meminta pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan, terhitung 5 hingga 16 April 2024.
Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Nur Setiawan, S.I.K., M.H., menyebutkan khusus untuk daerah Padang menuju Bukittinggi dan Jambi menuju Padang.
“Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi,” ujarnya, dilansir dari laman sumbar.pikiran-rakyat, Minggu .