Terhitung 5 – 16 April 2024, Dirlantas Polda Sumbar Larang Kendaraan Ini Melintasi Jalur Perbatasan

terhitung 5 16 april 2024 dirlantas polda sumbar larang kendaraan ini melintasi jalur perbatasan 72032

Bid TIK Polda Kepri – Sumbar. Kepolisian Daerah Sumatera Barat, meminta pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan, terhitung 5 hingga 16 April 2024. 

Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Nur Setiawan, S.I.K., M.H., menyebutkan khusus untuk daerah Padang menuju Bukittinggi dan Jambi menuju Padang.

“Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi,” ujarnya, dilansir dari laman sumbar.pikiran-rakyat, Minggu .