Bid TIK Polda Kepri – TTU. Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di rumahnya yang berlokasi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Kamis, .
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, saat dikonfirmasi, Jumat
Ipda Beggie Ferlando Putra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku bernama Alfonsus Besi, sedangkan korban bernama Enjelina Kehik (9), yang mana keduanya merupakan tetangga.