Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres TTU

terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan unit resmob polres ttu 73464

Bid TIK Polda Kepri – TTU. Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di rumahnya yang berlokasi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Kamis, .

Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, saat dikonfirmasi, Jumat

Ipda Beggie Ferlando Putra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku bernama Alfonsus Besi, sedangkan korban bernama Enjelina Kehik (9), yang mana keduanya merupakan tetangga.