Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat dengan kurungan 2 tahun penjara dan Sekjen KNPB Wilayah Numbay, Benius Murib dengan kurungan 8 bulan penjara dalam kasus pengeroyokan dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Papua, Selasa .
“Saat sidang tadi dari jaksa penuntut umum menuntut Agus Kossay dengan menyatakan bahwa Agus Kossay terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur pada pasal 160 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap Agus Kossay selama 2 tahun,” ungkap Emanuel Gobay.