Terapkan Pengetatan Mobilitas Warga, Polda Metro: Kawasan yang Dibatasi Jadi Lebih Tertib

terapkan pengetatan mobilitas warga polda metro kawasan yang dibatasi jadi lebih tertib 37061

Bid TIK Polda Kepri

 

 

Adanya penerapan pengetatan mobilitas masyarakat tersebut membuat berlakunya pengecualian sejumlah pengguna jalan di 10 titik yang telah ditetapkan.

 

 

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan update terkait penerapan pengetatan mobilitas yang secara resmi digelar pihaknya mulai malam tadi.

 

 

 

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, berdasarkan hasil kegiatan operasi penertiban di lapangan, penerapan tersebut sudah mampu mengubah beberapa kawasan menjadi lebih tertib.

 

 

“Pembatasan mobilitas mampu mengubah situasi kawasan yang dibatasi menjadi lebih tertib dan taat aturan protokol kesehatan,” jelasnya.

 

 

Tak hanya itu, Dirlantas juga mengatakan saat melakukan giat operasi penertiban semalam, pihaknya tak mengalami kendala. Bahkan, kondisi lalu lintas di seluruh ruas jalan yang menjadi titik pengetatan cenderung lancar dan kondusif.

 

 

 

“Pembatasan mobilitas berjalan lancar, kondusif dan tidak terjadi kemacetan atau kepadatan,” imbuhnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta. Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

 

 

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta

Pembatasan mobilitas ini akan berlaku Senin (21/6/2021) malam, pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun, Dirlantas mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

 

 

 

“Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini. Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

 

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

 

 

1. Bulungan, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam.

 

2. Kemang, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

 

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: 

Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S.

 

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

 

 

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.

 

 

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City.

 

 

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT.

 

 

8. Kota Tua, Jakarta Barat:

Keterangan pembatasan mobilitas:  Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

 

 

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

 

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.