Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut yakni Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi, perwakilan dari Kodim 0503 dan Kejaksaan Tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Audie S Latuheru mengatakan sebanyak 29,5 kilogram sabu dan 791 butir pil ekstasi didapatkan dari 19 tersangka selama dua bulan.
“Selain itu ada juga tembakau sintetis yang biasa disebut sebagai tembakau gorila sebanyak 8,3 kilogram, beserta serbuknya yang berwarna krem dengan berat 2,4 kilogram, ada juga 42.000 butir pil eximer dan 3000 butir tramadol,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan kualitas kinerja pemberantasan narkoba di tengah pandemi.Semua barang bukti akan dimusnahkan dengan mesin pembakar insinerator milik Badan Narkotika Nasional.
“Kalau kita menghitung kira-kita akan berdampak kepada 218.893 jiwa dan hal ini terselamatkan dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini,” pungkas Kombes Pol. Audie.
Dan untuk 19 pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus narkoba akan dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.