“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu langsung ditangani penuh oleh Dewan Pers,” jelasnya.
M. Agung Dharmajaya menambahkan, PKS tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.