Tabrak Orang hingga Meninggal, Polresta Denpasar Jerat WNA Irlandia Pasal Berlapis

tabrak orang hingga meninggal polresta denpasar jerat wna irlandia pasal berlapis 61670

Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Polresta Denpasar
menjerat seorang warga negara asing asal Irlandia, Matthew Robert Mctruk
(36), dengan pasal berlapis dalam kasus tabrak orang hingga meninggal dunia di
Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Matthew juga telah ditahan di Mapolresta Denpasar.
Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan MRM telah ditetapkan
sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah menyebabkan kecelakaan dan
tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu
lintas,” ujar Kombes Pol. Bambang, Senin (31/7/23).

Kombes Pol. Bambang menyebut, pasal yang disangkakan
terhadap Matthew adalah Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan bermula usai
tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi
alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

“Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk
bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi,” ujar Kombes Pol.
Bambang.

Lebih lanjut, diduga karena panik, tersangka pun kabur dari
lokasi.

“Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas
mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena
panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian
melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass
Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur,” ujar
Kombes Pol. Bambang.