Bid TIK Polda Kepri – Bekasi. Polisi menyatakan suami
berinisial NKW (24) yang membunuh istrinya MSD (24) terancam hukuman maksimal
seumur hidup. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” jelas
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu
(13/9/23).
Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari cekcok antara
tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan
kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur.
Selanjutnya, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke
kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya.
Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang
masih balita.
Lalu, tersangka membersihkan percikan darah korban yang ada
di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos. Bersamaan dengan itu,
tersangka mencuci kaos yang korban pakai, kaos untuk membersihkan darah, dan
pisau sebagai alat membunuh MSD.