Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Bukan untuk Kampanye Politik

stafsus menag tegaskan ponpes bukan untuk kampanye politik 64650

Bid TIK Polda Kepri – Magelang. Staf Khusus Menteri
Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyebut bahwa pondok
pesantren (ponpes) sudah sepatutnya hanya dipakai untuk tempat belajar, bukan
untuk kampanye politik praktis.

“Saya kira sangat bijaksana pondok hanya digunakan
untuk tempat belajar. Ada ruang-ruang lain yang bisa digunakan untuk kegiatan
politik,” ujar Stafsus
Menag di Magelang, Selasa (10/10/23).

Pernyataan Stafsus
Menag tersebut menanggapi rencana penerbitan aturan yang membatasi
kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok
pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian
permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.

Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada
tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya
memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan
pembatasan-pembatasan tertentu.

Ia
mengatakan ponpes sama hal seperti tempat ibadah, yang hanya boleh digunakan
untuk proses belajar mengajar maupun ritual keagamaan. Sementara kampanye
politik elektoral tidak ada hubungannya dengan keagamaan.

“Tempat ibadah, yah, digunakan ibadah, pondok juga dijadikan
tempat menimba ilmu dan para santri tidak terganggu. Pandangan soal itu saya
kira sudah clear,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menghadirkan sesuatu yang sejuk
pada tahun politik ini, dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

“Mari kita di tahun politik ini bisa menghadirkan
sesuatu yang sejuk. Yang tidak boleh tempat ibadah yang dijadikan ajang
konsolidasi politik,” ujar Stafsus
Menag.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya
mengatakan Kemenag akan mengatur regulasi mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh dilakukan. Secara konsep ia memperbolehkan kampanye yang bersifat
pendidikan politik.

Pendidikan politik, ujarnya, sangat penting bagi para santri maupun mahasantri untuk
mengenal lebih dekat perihal proses demokrasi di Indonesia.

“Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik,
membuka cakrawala santri atau siapa pun yang ada di Kementerian Agama RI
menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan,” ujar Menag Yaqut.

“Nah itu yang nanti di lembaga pendidikan, ya, yang
sifatnya elektoral kami akan membatasi,” tambah Menag Yaqut.