Sita 18 Unit dan Amankan 6 Tersangka, Polisi Berhasil Gagalkan Motor Curian ke Lampung

sita 18 unit dan amankan 6 tersangka polisi berhasil gagalkan motor curian ke lampung 61688

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang
dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek yang akan dikirimkan ke wilayah Lampung
menggunakan truk. Sebanyak 18 unit sepeda motor disita dengan enam orang
tersangka yang berhasil ditangkap.

“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang
dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan
yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” jelas Kapolres Metro
Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman
pmjnews, Senin (31/7/23).

Enam tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisial
AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai sopir dan kernet truk, U (46)
sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang
menjadi pengawas.

 

Selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7
orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang
berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G
dan AT yang berperan sebagai eksekutor.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18
unit motor matic, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit
truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP
dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.