Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Temanggung. Seorang pelajar
berinisial SO nekat membakar SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung karena
mengaku sakit hati. Siswa itu bahkan merencanakan aksinya selama seminggu.
Kepolisian pun akan menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan siswa
tersebut.
“Langkah kami selanjutnya, kami akan berkoordinasi
dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah khususnya di sana ada psikolog untuk
mendalami status kejiwaan (anak),” jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus
Puryadi, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu .
Kapolres mengungkapkan bahwa pelajar itu merencanakan aksi
nekatnya selama seminggu. Bocah itu lalu mencoba membuat satu botol yang mudah
terbakar yang diuji coba di belakang rumahnya.
“(Rencana) Seminggu. Diawali dari membuat satu dibakar
di belakang rumah,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka tersebut pun masih
anak-anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak akan dijatuhi ancaman
hukuman separuh dari hukuman orang dewasa.
“Berdasarkan sistem peradilan anak yang bersangkutan
belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita
usahakan titip orang tuanya dan mekanisme wajib lapor. Proses hukum tetap
berjalan. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita titipkan
kepada orang tuanya ,” tambahnya.
Kepada polisi, pelajar SMP itu mengaku belajar untuk
membakar gedung dari seseorang. Namun, saat dicek ternyata orang dimaksud bocah
itu fiktif.
“Orang itu nggak ada, rumahnya nggak ada, nama itu
tidak ada di alamat (disebut). Ini sedang kita dalami darimana,” tutup
Kapolres.