Bid TIK Polda Kepri– Bandung. Kepolisian menangkap
pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV. Tindakan penahanan ini
adalah hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat.
ZAL TV terbukti melakukan penayangan konten pornografi,
termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari salah satu platform
video streaming berlisensi.
Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan
dari tindakan ilegal tersebut, dengan menjual kode voucher kepada para
penggunanya untuk dapat mengakses konten pornografi dan konten milik platform
video streaming lain, melalui aplikasi ZAL TV.
“Langkah tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat
dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen
Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang
berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai
tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,”
jelas Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto SIK, S.H. M.H.,
dilansir dari Liputan6, Rabu (24/5/23).
Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio
dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI),
mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepolisian terutama Polda Jabar.
“Vidio sangat mengapresiasi kerja keras Tim Siber Polda Jawa
Barat untuk memberantas aktivitas streaming konten ilegal. Bersama-sama dengan
pemerintah, pihak Kepolisian, dan AVISI, Vidio berkomitmen penuh dalam
memberantas aksi pembajakan, sehingga dapat memberikan proteksi bagi para
pelaku usaha industri kreatif di Indonesia,” ungkapnya.