Serahkan SK Perhutanan Sosial di Riau, Presiden: Bisa Dicabut Kalau Enggak Produktif

IMG 20200221 WA0064 1024x690 1

Bid TIK Polda Kepri

Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dapat dicabut atau diminta kembali jika lahan atau tanah yang diberikan tidak produktif.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh warga yang telah menerima SK agar menjadikan tanah atau lahan yang diberikan menjadi produktif baik untuk menanam tanaman seperti singkong, aren, maupun membuat ecowisata.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak/Ibu dan Saudara-saudara untuk mengelola lahan yang sudah ada, dan setelah ini kita juga akan terus akan kita bagikan SK-SK seperti ini karena memang yang saya urus yang kecil-kecil,” ujar Presiden Jokowi dalam acara penyerahan SK Perhutanan Sosial, di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (21/2).

Menurut Presiden, dirinya akan mengecek tanah atau lahan yang diberikan apakah dijadikan barang produktif secara ekonomi bagi anggota kelompok hutan adat atau dibiarkan.