Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mengungkapkan, dari 237 pengendara yang melanggar, 90 persennya merupakan pengendara roda empat tidak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.
“Ada sebanyak 237 pengendara terkena ETLE karena melanggar dan diberikan sanksi tilang. Meskipun tingkat kegelapan kaca film depan 90 persen, tetap kamera bisa mendeteksi pengendara itu pakai atau tidak sabuk keselamatan, karena pakai infrared. Untuk pengendara motor mayoritas melanggar marka jalan. Saat berhenti di lampu merah, mereka melebihi garis berhentinya. Sejauh ini tidak ada kendala, pelanggar yang mendapatkan surat konfirmasi ada yang sudah mendatangi Polda Banten dan mengkonfirmasi melalui website,” jelas Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas saat berkendara. Sebab, oprasiinal ETLE selama 24 jam.
“Sejauh ini tidak ada kendala, pelanggar yang mendapatkan surat konfirmasi ada yang sudah mendatangi Polda Banten dan mengkonfirmasi melalui website. Memang pelanggaran terbanyak pada malam hari. Jadi masyarakat hanya patuh saat ada petugas bukan aturan,” pungkas Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.