“Dalam kasus ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti sebelum melakukan gelar perkara. Kami gelar perkara untuk penetapan status yang bersangkutan. Memang yang terlibat keduanya,” terangnya, Senin
Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus tersebut setelah ramai perbincangan di akun sosial media @andalasfess. Pada Jumat lalu, akun Komunitas Sivitas Akademika Unand itu merilis tentang kronologi kasusnya sambil menyindir para pelaku yang masih bebas, meski korban sudah melapor ke pihak kampus hingga ke polisi.
“Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas. Korban sudah lapor lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda, tp pelaku masih bebas uaf!,” tulis @andalasfess dalam thread twitter.