Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sat Resnarkoba Polresta
Mataram membekuk sepasang kekasih di sebuah kos-kosan di Kota Mataram. Mereka
kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 229,17 gram siap edar.
Pelaku berinisial MU laki-laki (37) asal Kediri, Lombok
Barat, dan MA perempuan (20).
Sat Resnarkoba juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni HJ
(29) alamat Cakranegara, TSH (25) alamat Gunung Sari, Lombok Barat. Terakhir,
IA (38) asal Lingsar Lombok Barat.
“Keterangan MU, dia diminta untuk menjual sabu-sabu dan
mendapatkan upah Rp100 ribu untuk per gram. Jika habis terjual 200 gram, dia
dapat Rp200 juta,” tegas Kapolresta Mataram Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa
Kamal, S.H., Rabu (3/5/23)
Dalam pengakuannya penjualan ini sudah ketiga kalinya ia
menjual sabu-sabu. “Ini yang ketiga kalinya dia jual, jualnya diecer. Pertama
dia dikasih 1 ons, kedua 1 ons, dan terakhir 2 ons. Uang hasil jualannya sudah
dia berikan kepada si pengedar,” ungkap Kapolresta Mataram.
Untuk nilai keseluruhan sabu-sabu tersebut berkisar Rp250
juta. “Kepada terduga pelaku kami sangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU
tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I
Made Dimas Widyantara S.I.K.