Tribratanews.polri.co.id – Palembang. Polda Sumsel beserta jajarannya terus melakukan giat terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya kasus yakni curat, curas, dan curanmor atau yang dikenal dengan Kasus 3C, di tengah pandemi Covid-19 ini.
Tercatat, pada bulan Mei 2020, Polda Sumsel beserta jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus 3C. Dari sekian banyak kasus yang diungkap, Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus terbanyak.
“Polres Lubuklinggau mengungkap sebanyak 52 kasus yang dalam hal ini terbanyak. Kemudian disusul Polres Muba sebanyak empat kasus. Dari 73 kasus yang kita ungkap, 63 kasus diantaranya kasus curat, tujuh kasus curas dan tiga kasus curanmor,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya sampai disitu, para pelaku yang meresahkan dan mencoba kabur saat ditangkap juga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Tindakan ini tentunya merupakan upaya yang dilakukan dalam menindak pelaku kejahatan.
“Sesuai dengan Commander Wish Kapolda Sumsel, Polri khususnya Polda Sumsel akan selalu menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat. Walaupun ditengah pandemi Covid-19, rasa aman perlu dirasakan oleh masyarakat agar bisa beraktivitas dan perekonomian berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumsel agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
“Untuk yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, agar menambah kunci pengaman. Selain itu, jangan memakai perhiasan yang mencolok, serta mengunci pintu rumah dan jendela apabila sedang berpergian. Periksa rumah sebelum bepergian dan menitipkan kepada tetangga,” pungkas Kombes Pol. Supriadi.
Tercatat, pada bulan Mei 2020, Polda Sumsel beserta jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus 3C. Dari sekian banyak kasus yang diungkap, Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus terbanyak.
“Polres Lubuklinggau mengungkap sebanyak 52 kasus yang dalam hal ini terbanyak. Kemudian disusul Polres Muba sebanyak empat kasus. Dari 73 kasus yang kita ungkap, 63 kasus diantaranya kasus curat, tujuh kasus curas dan tiga kasus curanmor,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya sampai disitu, para pelaku yang meresahkan dan mencoba kabur saat ditangkap juga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Tindakan ini tentunya merupakan upaya yang dilakukan dalam menindak pelaku kejahatan.
“Sesuai dengan Commander Wish Kapolda Sumsel, Polri khususnya Polda Sumsel akan selalu menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat. Walaupun ditengah pandemi Covid-19, rasa aman perlu dirasakan oleh masyarakat agar bisa beraktivitas dan perekonomian berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumsel agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
“Untuk yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, agar menambah kunci pengaman. Selain itu, jangan memakai perhiasan yang mencolok, serta mengunci pintu rumah dan jendela apabila sedang berpergian. Periksa rumah sebelum bepergian dan menitipkan kepada tetangga,” pungkas Kombes Pol. Supriadi.