Seorang Warga Jogja Nekat Curi Mobil di Solo Untuk Beli Seragam Anak

seorang warga jogja nekat curi mobil di solo untuk beli seragam anak 61804

Bid TIK Polda Kepri – Surakarta. Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang warga Jogja
yang nekat mencuri sebuah mobil dalam garasi di Ngasinan Jebres kota Surakarta.

“Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah
berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana
pencurian (Curanmor) satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir di dalam
garasi rumah di Ngasinan Jebres kota Surakarta,” jelas Kapolresta
Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., saat konferensi pers Rabu (2/8/23).

“Yang mana pelaku inisial SAS (52) yang merupakan warga
Mergangsan Yogyakarta,” ucap Kapolresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa korban dari pencurian
tersebut bernama Wildan (76) warga Ngasinan Jebres kota Surakarta. Dan korban
mengetahui mobilnya hilang pada hari Kamis (20/7/23) sekira pukul 10.48 WIB.

“Bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya, siang
harinya datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan
sebesar Rp. 2.900.000 tetapi sampai di rumah korban, korban tidak berada di
rumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga
tersangka akhirnya pulang,” ujarnya.

 

Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB tersangka bingung
harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang kepada
korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada
di rumah korban.

“Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban dan sempat
berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian, dan karena sudah terpaksa
sehingga tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk
ke dalam rumah lewat belakang,” ungkap Kapolresta Surakarta.

“Saat tersangka di dalam rumah, tersangka melihat kunci
dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan
mobil yang ada. Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah
mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi
oleh tersangka,” jelasnya.

“Sesampainya di Semarang, tersangka mengganti pelat
nomor mobil tersebut dengan pelat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan pelat
nomor aslinya AD 1248 TH,” jelas Kapolresta Surakarta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan
dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama
lamanya 7 tahun.