Seorang Pria Tusuk Mantan Istri di Jakpus, Polisi: Pelaku Rencanakan Pembunuhan

seorang pria tusuk mantan istri di jakpus polisi pelaku rencanakan pembunuhan 61058

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi mengungkap fakta
baru terkait kasus penusukan seorang wanita oleh mantan suaminya di Jalan Rawa
Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku DA (53) diduga telah berencana
membunuh korban M (42).

“Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita
tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolsek
Johar Baru, Kompol Rudi Wira dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/7/23).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA
sudah menyimpan dendam sejak lama terhadap mantan istrinya. Pelaku selama ini
memang ingin menghabisi nyawa M.

 


“Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun
memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu,” terangnya.

Ia menjelaskan, pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai
bercerai dengan korban. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya, padahal
memiliki niat membunuh M.

“Pelaku ini dendam karena dia dicerai. Terus tidak
dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua
diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya,” jelasnya.