Seludupkan Senpi ke KKB Papua, 2 Warga Maluku Diproses Hukum

seludupkan senpi ke kkb papua 2 warga maluku diproses hukum 68914

Bid TIK Polda Kepri – Papua. Polri berhasil tangkap 2 tersangka penyelundupan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tersangka segera disidangkan.

Kedua tersangka yang kini sedang diproses tersebut, masing-masing bernama Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery. Dalam kasus tersebut, berkas perkara kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, Donald Rettob.

Dengan demikian, jika tidak ada halangan, maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, AKP Julkisno Kaisupy mengatakan, bahwa berkas berita acara pemeriksaan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.