Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

selesaikan polemik ponpes al zaytun pemerintah siapkan tiga langkah 60071

Bid TIK Polda Kepri – Menko
Polhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.,
mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menko Polhukam memastikan langkah
yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para
santri di ponpes itu. 

“Ada tiga langkah. Pertama semua
laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan
oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,”
tutur ungkap Mahfud pada Sabtu (24/6/23).

 

Menko Polhukam kembali menjelaskan
terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut
pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Polri bakal menangani tindak
pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan
proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Indonesia itu juga menjelaskan bahwa  akan diberikannya sanksi administrasi kepada
Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.