Bid TIK Polda Kepri – Palu. Polda Sulteng beserta
jajaran berkomitmen untuk terus dan terus berupaya melakukan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H.,
M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat
20.347,29 gram hasil pengungkapan kasus jaringan internasional, pada Rabu
(13/9/23).
“Kita akan giatkan kembali, kegiatan yang bersifat preemtif,
sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar mereka paham betul bahwa barang ini
adalah barang yang berbahaya untuk dirinya, keluarganya serta untuk masa depan
bangsa Indonesia dan akan tindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika
dan sejenisnya dengan tidak pandang bulu, termasuk jika ada oknum anggota yang
terlibat,” jelas Kapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng menuturkan tentunya pencapaian ini merupakan
hasil atas jerih payah dan kerja sama yang baik antar anggota Direktorat
Narkoba Polda Sulteng dengan satuan fungsi narkoba pada Polres jajaran serta
sinergitas dengan instansi terkait lainnya, Selain itu, yang terpenting adalah
peran serta masyarakat yang senantiasa proaktif dalam memberikan informasi
terkait adanya tindak pidana narkotika.
“Dengan
adanya pengungkapan 2 (dua) kasus peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup
signifikan, yaitu pada bulan Juni kita berhasil mengungkap seberat 15 kg jenis
sabu dan pada bulan September kembali mengungkap seberat 20 kg jenis sabu,” ujarnya.
Jika diasumsikan bahwa setiap 1 gram digunakan oleh 5 orang
pemakai maka berdasarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polda Sulteng
telah menyelamatkan jiwa sebanyak 175.ooo orang atau sekitar ± 3,33% jika
dilihat dari total jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,06 juta jiwa.
Sebanyak apa pun jumlah penjual, jumlah pengedar, jika tidak
ada yang membeli akan mati dengan sendirinya. Olehnya, Kapolda Sulteng
mengimbau kepada Masyarakat untuk kembali meningkatkan pengetahuan, pemahaman
akan bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa.