“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” jelas Kapolri saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Rabu (16/06/21).
Mantan Kapolda Banten tersebut menyebutkan dari jumlah kasus tersebut disita barang bukti berupaya sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
Menurut Kapolri, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.
“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolri.
Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia. Salah satunya ialah disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Kapolri menjelaskan masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba Internasional, yaitu Sindikat Golden Triangle, Sindikat Golden Crescent, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” jelas Kapolri.
Kapolri mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung. Kapolri berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran atau kasus narkoba.