Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., mengatakan, untuk pengungkapan yang paling menonjol dilakukan pihaknya terhadap kasus dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram.
Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan dari penangkapan tersangka berinisial YA (30). Tersangka merupakan warga Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“YA ditangkap di depan Sendik BRI Pasar Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 18.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (09/02/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, pihaknya menangkap YA dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Saat diinterogasi, tersangka YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya. Hasil penggeladahan di dalam kamar yang sering digunakan pelaku, ditemukan sabu dalam tas jinjing biru merek Indomaret dalam lemari kain,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Tas jinjing itu berisi satu paket besar sabu dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik merek Guanyiwang. Kemudian juga ditemukan satu paket sedang dan empat paket sedang lainnya serta satu paket kecil sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.