Izin keramaian juga tidak dikeluarkan bagi wilayah hukum di bawah Polda Metro Jaya yang menggelar tahapan Pilkada, berdasar Maklumat Kapolri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan untuk izin keramaian yang berpotensi menlanggar protokol kesehatan tidak akan dikeluarkan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.
Selain itu hal yang sama juga diterapkan di wilayah hukum Polda Metro yang menggelar Pilkada, seperti Kota Depok dan Tangeraang Selatan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. mengatakan, di masa pandemi Covid-19, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian karena berpotensi menjadikan penyebaran Covid-19.
(af/bq/hy)