Pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Semeru ini merupakan jumlah kasus terbanyak ketiga di Polda Jatim. Banyuwangi mendapatkan apresiasi atas pemberantasan narkoba.
“Diantara mereka ada pengguna, pengedar, dan residivis yang sudah sekian lama melakukan tindak pidana narkoba kemudian tertangkap kembali,” Jelas Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers, Kamis (16/9/21).
Tak hanya itu polisi juga menyita uang senilai Rp 6.110.000 rupiah, 41 buah handphone, 9 buah timbangan digital, 6 unit sepeda motor, dan 1 mobil.
Berkat kerjasama dan kerja keras bersama tim serta masyarakat, Polresta Banyuwangi mendapatkan peringkat ketiga setelah Polrestabes Surabaya, dan Polresta Sidoarjo, dalam upaya tumpas narkoba.
“Hal tersebut patut kita apresiasi, ini hasil jerih payah kita, hasil daripada rekan-rekan di lapangan, dan laporan masyarakat yang selalu berkontribusi kepada kita, untuk pengungkapan kasus yang banyak ini,” Ujar Kapolresta Banyuwangi.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.