Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, penerapan ganjil genap di sejumlah kawasan Bali selama KTT G20 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor SE-DRJD 3, tahun 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap selama G20 dilakukan di 10 titik ruas jalan yang berada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung Bali.
Baca juga :
“Kita akan bantu mensosialisasikan. Selain itu, kita akan terapkan di jalur-jalur yang sudah menjadi arahan di surat edaran itu,” ungkap dikutip dari pmjnews.com, Rabu .
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, khusus ruas jalan yang diterapkan ganjil genap antara lain, Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.