Direskrimum Polda Bengkul, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan, dari 18 kasus tersebut, 12 kasus merupakan kasus asusila melibatkan anak-anak, baik yang menjadi korban atau menjadi pelaku. Sedangkan 6 kasus terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kasus yang terkait dengan perempuan.
Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakab bahwa dari kasus yang ditangani ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan adapula yang masih dalam proses penyelidikan.
“Ada yang perkaranya sudah selesai, ada juga yang masih dalam proses,” tutur Perwira Menengah Polda Bengkulu.
Direskrimum Polda Bengkulu berharap agar para orangtua untuk lebih mengawasi lagi anak-anaknya, karena peran penting dari orangtua ini akan mencegah anak-anaknya menjadi korban ataupun pelaku dari perbuatan asusila itu sendiri.
Hal itu lantaran dalam kasus asusila, modus yang digunakan pelaku dengan bujuk rayu. Juga ada beberapa kasus yang awal kenalnya melalui media sosial (medsos).
“Kami imbau agar para orangtua lebih mengawasi lagi pergaulan anak-anaknya,” tutup Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif.
(ym//)