Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ferry Irawan mengatakan perkara kebakaran hutan dan lahan itu ditangani oleh Polda Riau sebanyak 20 kasu.
“Ada 20 perkara dengan 24 tersangka,” terang Kombes Pol. Ferry Irawan, Selasa (24/08/21).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 37 hektar. Berkas tersangka sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Indragiri Hilir menangani 5 perkara dengan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 18 hektar.
Menurut Perwira Menengah Polda Riau, dua perkara masih tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap 1 (pelimpahan berkas ke kejaksaan), dan 2 perkara tahap II.
Kemudian, Polres Pelalawan menangani 2 perkara dengan 2 orang tersangka. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 1 perkara tahap II.
“Luas lahan terbakar mencapai 1,9 hektar lahan,” tutur Direskrimsus Polda Riau.
Polres Bengkalis menangani 3 kasus dengan tiga orang tersangka perorangan, serta luasan lahan terbakar mencapai 3,5 hektar. Seluruh penyidikan perkara sudah rampung.
Selanjutnya, Polres Siak menangani 1 perkara dengan 1 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 0,04 hektar.
“Polres Dumai 2 kasus dengan 2 tersangka, dan lahan terbakar mencapai 10,25 hektar,” tutur mantan Kapolres Solok .
Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka yang telah rampung penyidikannya. Luas lahan terbakar 5 hektar.
Terakhir, Polres Kampar menangani 2 dengan 2 tersangka. Adapun 1 perkara telah tahap I, dan sisanya telah tahap II. Di sana, tercatat 1,5 hektar lahan terbakar.