Selama 3 Bulan Terakhir, Polisi di Jakut Tangkap 66 Pelaku Curanmor hingga Tawuran, Sita Sajam-Senpi

selama 3 bulan terakhir polisi di jakut tangkap 66 pelaku curanmor hingga tawuran sita sajam senpi 61255

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian berhasil
menangkap puluhan pelaku tindak kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah
Jakarta Utara. Dalam patroli selama 3 bulan terakhir, Polisi berhasil menangkap
sebanyak 66 pelaku.

“Yang bisa kami sampaikan sampai saat ini, ada 66
tersangka. Di mana curat itu ada 18 laporan polisi dan 26 tersangka, lalu curas
ada 6 laporan polisi dengan 15 tersangka, dan curanmor ada 10 laporan polisi
dengan 10 tersangka, dan tawuran ada 7 laporan polisi dengan 12 tersangka. Lalu
ada debt collector dengan dua laporan polisi dengan 3 tersangka,” jelas
Kapolres Metro Jakut, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H.,
Kamis .

Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil
dari patroli yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta
Utara bersama Polsek jajaran selama periode April hingga Juli 2023. Kejahatan
jalanan yang terjadi antara lain curas, curat, serta kasus tawuran pelajar.

“Ini adalah tindak pidana yang terjadi pada periode
April sampai dengan Juli yang kita lakukan pengungkapan. Ini perlu
diinformasikan, satu sisi untuk memberikan motivasi untuk rekan-rekan Polsek
Jajaran, Sat Reskrim, dan rekan-rekan atau masyarakat yang turut membantu
melakukan pengungkapan tindak pidana,” ujar tambahnya.

 

Beberapa alat bukti yang diamankan dalam kasus tersebut
antara lain senjata tajam, senjata api, telepon genggam, hingga beberapa motor
korban.

“Saya rasa itu, barang buktinya ada senjata tajam,
kurang lebihnya 17, dan motor 15 unit dan beberapa barang bukti yang
lain,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan para tersangka akan dijerat pasal yang
berbeda sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

“Terhadap tersangka, kami yakinkan untuk diproses lebih
lanjut sesuai Pasal 363, Pasal 365 KUHP,” tutupnya.