Kaploda Papua Barat, Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa 3.624 botol merupakan miras oplosan dan 7.280 miras pabrikan. Penegakan hukum miras pabrikan mengacu pada peraturan Daerah. Sementara miras oplosan atau disebut milo mengacu pada Undang-undang Pangan dan Undang-undang Kesehatan.
“Ada sembilan orang pelaku minuman keras oplosan yang diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” jelas Kapolda Papua Barat, Kamis (6/5/2021).
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, Operasi Pekat terhadap miras dan kejahatan lainnya seperti senjata tajam, narkoba, curanmor menjadi kegiatan rutin yang akan ditingkatkan.
Polisi akan terus melakukan operasi miras yang menjadi salah satu sumber masalah kejahatan di tengah kehidupan masyarakat.
“Papua Barat ini daerah yang aman sehingga mari kita bergandengan tangan membangun daerah dengan baik tanpa kekerasan,” jelas Kapolda Papua Barat.