Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran di 35 Polres/Polresta/Polrestabes menggelar Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2021, dalam rentang waktu 20 hari sejak 11 Oktober sampai 31 Oktober.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, dari hasil operasi yang dijalankan Polda Jateng bersama 35 Polres/Polresta/Polrestabes itu mampu mengamankan 287 sepeda motor dan 14 mobil serta tiga truk. Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan adalah laptop sebanyak 21 unit, gawai 99 unit dan emas perhiasan sebanyak 763 gram serta uang tunai lebih dari Rp150 juta.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa dari para tersangka curanmor yang ditangkap itu rata-rata saat beraksi membawa senjata tajam.
“Yang menonjol pada ungkap kasus adalah terkait satu, kita bisa ungkap jaringan mobil mewah dan yang kedua indikasi pelaku dalam keluarga. Jadi ada pelaku seorang suami, istri dan bahkan anaknya itu jadi pelaku. Ini adalah modus baru yang bisa kita ungkap. Ini adalah pengungkapan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jawa Tengah yang sangat luar biasa, sehingga ini akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku-pelaku lain,” jelas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 mampu menyelesaikan target kasus sebanyak 110 perkara dan bukan target kasus sebanyak 162 perkara. Beberapa kasus curanmor yang dipandang menonjol, aksi para tersangka terbilang canggih karena memanfaatkan teknologi dan menyasar mobil mewah.
“Kita masih terus mendalami salah kasus curanmor mobil mewah, karena otaknya itu merupakan salah satu tahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” terang Kapolda Jateng.