Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) telah melakukan pembatasan alur surat dinas masuk secara fisik yang ditujukan kepada Presiden, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan pejabat di lingkungan Setkab.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Setkab.