Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Div Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa untuk tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi, Selasa (25/08/2020).
Kasus karhutla ini ditangani oleh 9 Polda, yaitu Polda Riau 53 tersangka, Polda Kalteng 14 tersangka, Polda Sumsel 14 tersangka, Polda Jambi 10 tersangka, Polda Sumut 6 tersangka, Polda Kaltara 4 tersangka, Polda Babel 2 tersangka, Polda Aceh 1 tersangka dan Polda Kaltim 1 tersangka. Adapun lahan yang terbakar sekitar 504,19 hektare.
Sampai saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.
“Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara,” jelas Karo Penmas Div Humas Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.