“Dari 13 tersangka yang diamankan, ada yang pengedar dan pemakai/memiliki narkoba sehingga hasil tes urine positif. Bahkan dari 13 tersangka itu didominasi generasi muda dengan usai rata-rata 25 tahun,” terang Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan.
Kabid Humas Polda Malut juga menambahkan, jumlah tersangka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pasal yang dikenakan juga berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Dari 13 tersangka ini masing-masing berinisial, Anu (30) pekerjaan wiraswasta TKP kelurahan Bastiong Talangame, Mon (25) mahasiswa dan Jul (25) wiraswasta TKP samping Kantor Camat Pulau Ternate, Angga (26) wiraswasta TKP kelurahan Kayu Merah.
Selain itu, Is (20), Saldi (23) dan Oces (23) pekerjaan Mahasiswa TKP kelurahan Maliaro, Ifan (25) mahasiswa TKP kelurahan Salahudin, Rahmat (21) wiraswasta TKP kelurahan Muhajirin, Harun (25) mahasiswa TKP Kelurahan Gambesi, Uto (29) wiraswasta TKP kelurahan Tubo, Eza (27) wiraswasta TKP Kelurahan Mangga Dua dan Ifan (33) wiraswasta TKP Kelurahan Santiong.
Pasal yang dikenakan pada 13 tersangka ini yakni pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.