Sebanyak 998 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Sumut

sebanyak 998 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap polda sumut 64306

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Sebanyak 998 orang pelaku
penyalahgunaan narkoba mulai dari pengedar hingga pemakai jenis sabu, ganja dan
pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Sumut hanya dalam waktu tiga minggu
berhasil ditangkap Polda Sumut.

“Dari 12 September hingga 2 Oktober 2023 kami menangkap
998 pelaku jaringan narkoba telah diringkus petugas dari berbagai wilayah di
Sumut,” ungkap Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Waudi, Senin (2/10/23).

 

Kombes. Pol. Hadi Waudi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku
narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar
757 orang. Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas
pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.

“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita
barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja
sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir. Uang tunai senilai Rp 118.182.000
hasil dari penjualan narkotika. Serta, sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit,
handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107
unit,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya setiap harinya akan
terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut. Polda Sumut tidak akan
main-main dengan peredaran narkoba, para pelaku hingga jaringan barang haram
tersebut.