Hal ini dikatakan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Jumat (14/5/2021). Dikatakan, miras 6,7 ton itu diamankan dari 40 orang pelaku yang berada di masing-masing tempat, mulai dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
“Jadi 6,7 ton miras ini berasal dari 40 orang pelaku. 40 pelaku itu bukan berasal dari Sumba Barat saja tetapi dari kabupaten lain juga,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendata warga yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras. Oleh karena itu pihaknya meminta dukungan penuh semua pihak dalam proses pengamanan minuman haram itu.
“Kami tidak berhenti disini. Kami akan terus melakukan operasi sampai benar-benar berhasil diminimalisir,” tegas Kapolres.
(fa/bq/hy)