Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sebanyak 44 orang
ditetapkan sebagai tersangka dari 60 orang yang diamankan pada hari Selasa
(13/6/23) dalam kasus perjudian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes
Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa penetapan 44 orang sebagai
tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan kesesuaian alat bukti.
“Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat
bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44
orang, yaitu judi yang dikenal dengan Paikyu dan Tasiau,” tegas Kombes Pol
Hengki Haryadi,dilansir dari pmjnews, Kamis (15/6/23).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro
Jaya AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa dalam
penangkapan tersebut Polisi juga menahan dua orang bandar dengan masing-masing
permainan judi terdapat 1 bandar.
AKBP. Indrawienny menjelaskan, dari 60 orang yang diamankan,
16 orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perjudian dan
hanya kebetulan berada di lokasi.
“Enam puluh orang itu pada saat di lokasi kan ada tukang
bangunan yang sedang memperbaiki, ada orang yang dia buat minum, jadi sebagai
saksi,” tegasnya.
Sehingga mereka yang tidak terbukti terlibat dalam kasus
perjudian tersebut akhirnya dilepaskan berdasarkan pemeriksaan intensif.