Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Kapolda NTB berhasil menetapkan 37 tersangka dari hasil pengungkapan 23 kasus narkoba selama Ramadhan 1445 Hijriah, Rabu .
Terkait hal tersebut, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Dari 23 kasus dengan 37 tersangka disita sejumlah barang bukti narkoba beragam jenis, di antaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, obat daftar G atau obat keras dan magic mushroom.
Dikesempatannya, Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Deddy Supriadi. S.I.K,. M.I.K, mengatakan bahwa salah satu kasus menonjol yakni peredaran magic mushroom atau jamur ajaib yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.