Sebanyak 30 Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal Berhasil Ditangkap Polisi di Palembang

sebanyak 30 pekerja tambang batu bara ilegal berhasil ditangkap polisi di palembang 65528

Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Polres Muara Enim
berhasil menangkap sebanyak 30 orang pekerja tambang batu bara di Kabupaten
Muara Enim, Sumatera Selatan, karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa
izin resmi atau ilegal.

“Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di
Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu (29/10)
kemarin,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, dilansir dari
Antaranews, Minggu, (29/10/23).

Ia menjelaskan dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan
sebanyak 202 personel yang terdiri atas 158 personel Kepolisian Polres Muara
Enim dan 44 personel dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

Para personel itu menyusuri sekitaran Desa Tanjung Lalang
dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang
menjadi lokasi penambangan batu bara ilegal.

Dalam keterangannya ia menjelaskan dari 30 orang pelaku yang
ditangkap itu, satu orang diduga pemilik tambang, dua orang operator ekskavator,
lima orang pencatat, tujuh orang helper, empat orang sopir, dan satu orang
diduga penambang karungan.

Selain itu, juga terdapat empat orang pekerja sebagai
pengarung, satu orang sopir pembeli batu bara ilegal, dua orang diamankan saat
sedang berada di lokasi dan tiga orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil
tambang ilegal.

 

Sedangkan barang bukti yang disita masing-masing tujuh unit
alat berat jenis Eskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit
sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95
Nopol D 1094 PQ, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi
sekitar 40 kilogram.

Selain itu, 10 buah buku catatan berisikan catatan DO
pertambangan batu bara ilegal (PETI), empat unit mobil dump truk merek Hino
(Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan
BG 8151 GC), dan satu unit mobil Suzuki pikap warna hitam B 9541 CAD.

“Dari seluruh pelaku yang ditangkap, saat ini sedang
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan
semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara
Enim,” ujarnya.

Sampai saat ini para pelaku masih diperiksa penyidik dan
mereka memenuhi unsur pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Minerba.

Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan
rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan
pidana UU Minerba.

Para pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.