Bid TIK Polda Kepri – Cirebon. Polres Cirebon Kota,
melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap 12 orang pelaku pengedar narkotika dan
obat-obatan terlarang yang diringkus selama September 2023.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro,
mengatakan 12 tersangka itu terdiri dari TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR
(24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
“Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum
Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati,
Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti,” ujarnya, dilansir dari
Antaranews, Jumat .
Kompol Rizky Adi Saputro, menjelaskan para tersangka itu
rata-rata telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan hingga satu
tahun, modus yang digunakan yaitu dengan sistem tempel dan dijual secara
daring.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, para tersangka itu
diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan
sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
Pihak kepolisian berhasil menyita 19 paket sabu seberat
10,53 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 40 butir pil
merlopam dan satu paket tembakau sintetis seberat 15,07 gram dari tangan para
pelaku untuk dijadikan barang bukti.
“Dari jumlah barang bukti yang disita, kami berhasil
menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya ia menuturkan para tersangka yang mengedarkan
obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU
RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda
paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pengedar
sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 2 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyebutkan para pelaku tersebut bakal menerima pidana
maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Untuk denda paling besar
Rp8 miliar,” tutupnya.