Satreskrim Polres Manggarai Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak oleh Ayah Kandung

satreskrim polres manggarai timur berhasil ringkus pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak oleh ayah kandung 73587

Bid TIK Polda Kepri – Manggarai Timur. Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasat Reskrim, IPTU Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K., mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan tindak pidana tersebut secara berulang kali terhadap korban H (20), yang saat kejadian masih berusia 16 tahun

“Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP,” ungkap IPTU Jeffry D. N. Silaban Senin (6/5) .