Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Tiga Komplotan Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kartu

satreskrim polres bengkalis ringkus tiga komplotan pembobol atm dengan modus ganjal kartu 17491
Bid TIK Polda Kepri Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga tersangka AS, (34), SS (35), dan P (45) yang merupakan komplotan pembobol uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lalu menguras isi tabungan korbannya.

Dalam melancarkan aksinya itu, mengganjal mesin ATM diperankan oleh tersangka AS mempersiapkan alat yaitu ATM pengganti dan tusuk gigi, dan kemudian memasang ganjal dengan tusuk gigi ke lobang slot kartu ATM.

Setelah memasang ganjal, lalu ada korban, tersangka AS melihat korban yang kebingungan karena ATM nya tidak bisa masuk dan berpura-pura bertanya masalah dan berusaha untuk membantu memasukkan ATM korban, dan setelah ATM korban diterima, dengan cepat tersangga AS mengantikan ATM korban dengan ATM pengganti yang telah disiapkan.

Kemudian masuklah ke mesin ATM tersangka SS dengan berpura-pura membantu korban dan menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN ATM secara berulang kali hingga tersangka hafal dengan PIN ATM korban tersebut. Lalu ketiga tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka P.

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, S.I.K., saat jumpa pers mengatakan, aksi para komplotan ini terbongkar setelah pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul pukul 16.00 WIB, menggasak uang milik korbannya Sri Wauni, melalui ATM Bank Mandiri SPBU Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya korban mengetahui tabungannya sebanyak Rp35 juta ludes, dan korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

berdasarkan laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawan di salah satu rumah makan di Rantau Prapat, Sumut Ahad (7/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan para pelaku di rumah makan yang berada di Rantau Prapat. Setelah para pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Kota Medan untuk menjemput barang-barang hasil curiannya,” ungkap Kapolres Bengkalis, Senin (15/11/2021) siang.

petugas juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku, antara lain, dari para tersangka, diantaranya 2 potong celana panjang, 1 helai kaos warna putih, 1 buah topi, 1 pasang sepatu 1 unit Ponsel, 1 dompet kartu warna merah, 7 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM Bank BCA, 6 lembar kartu ATM Bank BRI, 4 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 buah tusuk gigi, 1 unit gergaji besi, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit mini bus, 3 unit LED TV 50 inchi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.